Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paparkan Berbagai Pelanggaran dan Kejanggalan Kasus, Empat Organisasi Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke KPK

Paparkan Berbagai Pelanggaran dan Kejanggalan Kasus, Empat Organisasi Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke KPK Kredit Foto: Istimewa

Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batu Bara di Kalimantan Timur dan TPPU

Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi menandatangani Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur. Penanganan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, perkembangan kasus ini belum jelas, meskipun penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Pembuktian kasus ini tergolong sederhana. Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani (warga negara India), Rudolf (warga negara Singapura dari PT RLK Development Indonesia, PT Sukses Bara Mineral, dan PT Alur Jaya Indah), dan pihak-pihak lain diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara dan/atau manipulasi kualitas kalori batu bara untuk memperkecil kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batu bara ilegal dan dokumen RKAB yang merupakan milik negara, dengan total sebanyak 6.320.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metrik ton). Rinciannya, 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metrik ton) pada April–Desember 2023 dan 2,5 juta MT pada Januari–April 2024, dengan melibatkan lima perusahaan tambang batu bara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang, yaitu PT Bumi Muller Kalteng, PT Jhoswa Mahakam Mineral, PT Energy Cahaya Industritama, CV Anugrah Bara Insan, CV Bumi Paramasaeri Indo, dan CV Alam Jaya Indah. Perusahaan-perusahaan ini diduga tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1 triliun.

Dugaan TPPU

Pola kejahatan terus berkembang untuk menghindari dan mengecoh aparat penegak hukum. Modusnya melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang dengan menggunakan jasa profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya sebagai gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus hubungan agar skema tampak sempurna.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yaitu (1) Don Ritto, (2) Nurman Herin (alumni Universitas Jambi bersama Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan), (3) Jeffri Ardiatma, dan (4) Rangga Cipta.

Para gatekeeper ini mendirikan beberapa perusahaan, antara lain:

  • PT Kantor Omzet Indonesia (kegiatan penukaran valuta asing, broker, dan dealer valuta asing)
  • PT Hutama Indo Tara (perdagangan besar atas dasar balas jasa/fee dan perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI, beralamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan). Di perusahaan ini, terdapat nama Kheysan Farrandie, putra Febrie Adriansyah.
  • PT Declan Kulinari Nusantara (bidang kuliner, dengan tiga restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88).
  • PT Prima Niaga Intiselaras (memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah, Nomor: 101-00-1266824-8. Pada Februari 2024, terdapat uang senilai Rp26.418.261.063,79).
  • PT Aga Mitra Perkasa (industri minyak mentah kelapa sawit/CPO dan industri minyak mentah inti kelapa sawit/CPKO).
  • PT Sebambam Mega Energy (terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan RI). Pada 1 April 2024, berdasarkan Akta Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto di Kota Bekasi, terjadi perubahan pada PT. Hutama Indo Tara dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putra pertama Febrie Adriansyah (Sales Brand Manager di PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat), sebagai pemegang 200 lembar saham.

Berdasarkan Akta Nomor 01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto di Kota Bekasi tanggal 12 November 2021, berdiri PT Blok Bulungan Bara Utama yang memiliki IUP OPK terdaftar pada sistem MODI Ditjen Minerba. Jeffri Ardiatma menjabat sebagai Direktur (2.500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2.500 lembar saham).

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan batu bara dan terhubung dengan perusahaan-perusahaan lain, antara lain: PT Andika Yoga Pratama (Jambi), CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur (milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya).

Pada tahun 2022, PT Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp122 miliar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adriansyah untuk mengamankan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang dialirkan kepada Nurman Herin dengan total Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama yang disamarkan sebagai pinjaman.

Jeffri Ardiatma bersama Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi mendirikan pula PT Nukkuwatu Lintas Nusantara (perdagangan batu bara) yang pada tahun 2021 memiliki peredaran usaha senilai Rp99 miliar dan pada tahun 2022 senilai Rp180 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: