Paparkan Berbagai Pelanggaran dan Kejanggalan Kasus, Empat Organisasi Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke KPK

Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti dugaan praktik "memberantas korupsi sembari korupsi" dalam penyidikan "Mafia Kasus Satu Triliun" yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun. Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara, terdakwa Zarof Ricar diduga lebih tepat dikenakan pasal suap. Hal ini didasarkan pada keyakinan adanya meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Dalam Surat Dakwaan, JPU tidak menguraikan asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, saat penggeledahan, ditemukan pula bukti catatan tertulis, antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN", dan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar", yang diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dan kawan-kawan melawan Marubeni Corporation (MC) dan kawan-kawan, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan. Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila muncul dugaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, sebagaimana yang telah diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dan kawan-kawan melawan MC dan kawan-kawan, yang diduga menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari. Padahal, tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Zarof Ricar diduga telah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun, alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A, sebuah argumen yang dinilai tidak logis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement