
PT PP Properti Tbk (PPRO) sukses memperoleh persetujuan mayoritas kreditur dalam skema restrukturisasi utang yang diajukan dalam rapat pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2/2025).
Hasil voting menunjukkan 90% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis (perbankan) menyetujui restrukturisasi tersebut. Keputusan ini juga telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan homologasi.
Momentum ini menjadi titik balik bagi PPRO dalam memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, serta memulihkan kinerja perusahaan.
Baca Juga: PKPU PP Properti (PPRO) Diperpanjang Lagi, Manajemen Ungkap Kondisi Perusahaan
Proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi kreditur terkait pembayaran utang, sekaligus memungkinkan PPRO kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menegaskan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan perusahaan ke kondisi operasional normal.
"Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO," ujar Andek, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Incar Pasar Generasi Muda, PP Properti Hadirkan Evenciio Apartment
PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal. Manajemen berkomitmen menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimis PPRO dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia," tambah Andek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement