Kemendag Tarik Minyakita Tak Sesuai Ketentuan, Produsen Nakal Terancam Sanksi Berat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal menarik seluruh produk minyak goreng rakyat dengan jenama Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dan penegakan aturan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa produsen yang melanggar akan dijatuh sanksi bertahap. Mulai dari teguran tertulis dua kali dalam tujuh hari kerja, penghentian penjualan, penutupan gudang hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, produk Minyakita yang tidak memenuhi standar akan ditarik dari pasaran,” ujar Moga, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA, Kemendag Kini Gandeng Polri
Tak hanya itu, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara bagi konsumen yang dirugikan, kata Moga, mereka berhak meminta penggantian atau pengembalian barang.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan praktik penyelewengan dalam distribusi Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati.
Baca Juga: Lima Produsen Minyakita Nakal Disegel, Mentan: Jika Bisa Dipidana, Pasti Dipidana!
Helfi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada seorang tersangka yang telah ditetapkan yakni kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Dalam temuannya, Polri menyebut jika produk Minyakita yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan kemasan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemendag, yakni Rp15.700 per liter.
“Tindakan ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Kami akan menindak tegas produsen yang tidak mematuhi ketentuan,” ujar Brigjen Helfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement