Pembentukan Kop Des Merah Putih Disesuaikan Potensi Desa, Wamenkop Akui Implementasi Tidak Mudah

Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi terkait Pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam diskusi pada acara tersebut, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan pembentukan Kop Des Merah Putih akan menyesuaikan karakter dan potensi dari masing-masing desa.
Baca Juga: Koperasi di Kudus Sunat Minyakita, Kemenkop Tak Tolerir dengan Beri Sanksi Ini
Hal ini penting agar nantinya Kop Des yang berdiri dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Ferry menambahkan bahwa skema pembentukan Kop Des Merah Putih ada tiga yaitu dengan membangun koperasi baru, mengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi dalam pembentukan Kop Des.
Dalam melakukan itu semua, Kemenkop tidak dapat sendiri melainkan memerlukan dukungan sinergi dan kolaborasi dari Kementerian/ Lembaga serta pemerintah daerah.
"Kop Des ini dibangun sesuai dengan spesifikasi dari daerah masing-masing, jadi nanti silahkan kalau ada potensi desa yang bisa dikembangkan melalui Kop Des Merah Putih bisa ditambahkan," kata Ferry, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (13/3).
Diakui Ferry, bahwa perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sangat besar sehingga ide Pembentukan Kop Des menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengangkat potensi desa sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Meski tidak mudah dalam mengimplementasikannya, Ferry optimis melalui Kop Des Merah Putih ini nantinya permasalahan masyarakat di desa seperti kemiskinan hingga ketimpangan ekonomi dapat teratasi.
"Ini menuntut kita semua bahwa tugas dan tanggung jawab yang berat ini harus kita kerjakan secara keroyokan dari Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah,”ujar Ferry.
Wamenkop Ferry menambahkan bahwa kedepan Kemenkop akan melakukan pendampingan secara intensif kepada desa-desa agar proses pembentukan atau pendirian koperasi dapat sesuai target yang ditetapkan.
Setelah Kop Des Merah Putih terbentuk, Kemenkop akan melakukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan peran aktif dari pemerintah daerah khususnya dari para kepala desa.
Pembentukan atau pendirian koperasi itu relatif lebih mudah karena banyak dibantu oleh banyak pihak, untuk fase terpenting berikutnya adalah pengembangan dan pengawasan sehingga kedepan kita akan melibatkan anak-anak muda di desa juga," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolambo menambahkan bahwa saat ini jumlah desa secara nasional mencapai 75.265 desa di 514 Kabupaten/ Kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement