Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag-ISD Council Bahas Regulasi untuk Dukung Pengembangan Sektor Jasa

Kemendag-ISD Council Bahas Regulasi untuk Dukung Pengembangan Sektor Jasa Kredit Foto: Biro Humas Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menggelar pertemuan dengan Direktur  Eksekutif Indonesia Services Dialog (ISD) Council Devi Ariyani di Kantor Kementerian Perdagangan,  Jakarta, pada Rabu, (12/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas perkembangan perdagangan jasa di era ekonomi  digital serta kebutuhan regulasi untuk mendukung pengembangan jasa termasuk jasa digital baik di  pasar domestik maupun pasar ekspor.

Baca Juga: Bukan 15 Maret, Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Kenaikan Royalti Minerba

“Dalam pertemuan dengan ISD Council ini, kami membahas bagaimana perkembangan sektor jasa yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB nasional, hampir mencapai 53% dari PDB dan bagaimana kebijakan untuk mendukung pengembangan sektor jasa di pasar domestik dan ekspor. ISD Councilsendiri merupakan mitra strategis Kemendag yang telah banyak berkontribusi dalam kajian dan diskusi untuk menjawab berbagai isu dan tantangan di sektor jasa. Beberapa di antaranya mencakup logistik, digitalisasi perdagangan, dan strategi pemanfaatan kerja sama internasional di sektor jasa,” ujar Wamendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (15/3).

Wamendag Roro menambahkan, Kemendag bersama ISD Council telah melakukan berbagai inisiatif  strategis di sektor jasa dalam dua tahun terakhir. 

Salah satunya adalah penelaahan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia Timur melalui kolaborasi dengan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia/ERIA). 

Selain itu, Kemendag dan ISD Council mengadakan berbagai forum diskusi mengenai perdagangan jasa di era digital, termasuk sektor jasa potensial untuk pasar ekspor.

Wamendag Roro menjelaskan, terdapat 12 sektor jasa yang dapat diperdagangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknik terkait, serta kesehatan dan sosial. Berikutnya, jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, pariwisata, transportasi, dan jasa lainnya.

Berdasarkan perizinan berusaha, perdagangan jasa diampu berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektornya. Adapun Kemendag mengampu 311 subsektor jasa yang didominasi jasa bisnis dan jasa distribusi.

“Kolaborasi dengan berbagai K/L menjadi salah satu kunci yang harus terus dilakukan mengingat sektor perdagangan jasa bersifat lintas sektor. Kementerian Perdagangan terus membangun komunikasi dengan berbagai K/L terkait untuk mengembangan perdagangan jasa ke depan, termasuk untuk menelaah lebih jauh sektor jasa yang potensial baik dari aspek kontribusi terhadap PDB dan potensi ekspor,” jelas Wamendag Roro.

Untuk memperkuat ekosistem perdagangan jasa dan digital, Kemendag telah mengambil berbagai  langkah strategis, termasuk mengembangkan 13 Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 10 Standar  Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Selain itu, Kemendag juga tengah merumuskan kebijakan pengembangan 12 sektor jasa guna memberikan arah pembinaan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk menetapkan sektor jasa prioritas yang akan dikembangkan di pasar domestik maupun ekspor.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani juga menyambut baik kolaborasi dengan Kemendag dan berharap dapat berkontribusi dalam pengembangan perdagangan jasa serta  perdagangan digital di Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: