Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan 15 Maret, Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Kenaikan Royalti Minerba

Bukan 15 Maret, Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Kenaikan Royalti Minerba Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rencana kenaikan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) mineral dan batu bara (minerba) belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Pernyataan ini menepis isu yang beredar di pasar bahwa kenaikan royalti akan diberlakukan mulai 15 Maret 2025.

"Enggak (bener), ini PP-nya aja belum terbit," kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Royalti Minerba Naik, Kementerian ESDM: Win-Win Solution

Pembahasan kenaikan royalti ini telah melibatkan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah saat ini sedang merevisi PP No. 26 Tahun 2022 untuk mineral dan PP No. 15 Tahun 2022 untuk batu bara guna menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pasar global.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kerek Royalti Penjualan Hasil Tambang, Bijih Nikel Tak Lagi 10%

Menurut Yuliot, besaran royalti akan disesuaikan dengan harga global dan kadar kualitas komoditas minerba. Dia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pelaku usaha tambang, melainkan justru memberikan kepastian usaha serta memastikan serapan PNBP bagi negara tetap optimal.

"Tetap win-win solution, pelaku usaha tetap ada kepastian usahanya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: