Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IAW Dukung Gubernur Jabar Bongkar Skandal Wisata di Puncak: Dugaan Fraud BUMD Terungkap!

IAW Dukung Gubernur Jabar Bongkar Skandal Wisata di Puncak: Dugaan Fraud BUMD Terungkap! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) untuk membongkar skema kerja sama antara PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang diduga penuh dengan permasalahan.

Ini bermula dari proyek wisata Hibiscus Fantasy Puncak di Bogor yang diduga bisnis berkedok pengembangan pariwisata. Persoalan itu diduga sudah menyimpangi perundangan sehingga merugikan negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, secara tegas mendukung langkah Demul yang mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat.

"Rencana Gubernur Jabar melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah langkah strategis yang seharusnya, dan itu akan bisa menjadi model bagi kepala daerah lainnya," kata Iskandar, Sabtu (14/3/2025).

Baca Juga: Multiplayer Effect Desa Wisata Luar Biasa! Tapi Ini yang Harus Dibenahi!

Menurutnya, audit menyeluruh oleh BPK adalah instrumen hukum yang sah untuk membongkar potensi fraud dan maladministrasi yang berujung pada kerugian negara.

"Kami mendorong BPK Perwakilan Jawa Barat untuk sesegera mempersiapkan diri melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) seperti harapan Gubernur Demul agar skema boneka PT Jaswita yang merugikan daerah ini bisa terbongkar," katanya

"Jangan sampai BUMD hanya jadi alat permainan kelompok tertentu dengan bertameng BUMN. Kami dengan senang hati berkenan untuk berpartisipasi membantu BPK dan Pemprov Jabar guna menyiapkan kertas-kertas kerja terkait area HGU yang menjadi objek perikatan bisnis BUMN dengan BUMD yang menyimpang itu," sambungnya 

Lebih jauh, Iskandar menambahkan, sikap Demul sangat layak dijadikan preseden positif bagi gubernur dan bupati lain yang ingin memperbaiki pengelolaan BUMD di daerah masing-masing.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor!

IAW sendiri membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran dari proyek tersebut. Pertama terkait perizinan, karena pembangunan di atas lahan 15.000 m² padahal izin hanya 4.800 m². "Itu melanggar Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015," ungkap Iskandar.

Lalu dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria,"pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: