- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Pembatalan Homologasi Dicabut, Waskita Beton (WSBP) Resmi Bebas dari Gugatan

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan bahwa gugatan terkait permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) Perseroan resmi dicabut.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal WSBP, Fathul Anwar, menyampaikan bahwa dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara tersebut.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Lepas Aset Non-Produktif, Waskita Beton (WSBP) Perkuat Likuiditas
Berdasarkan amar putusan, Pengadilan mengabulkan pencabutan perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register resmi. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya pencabutan perkara sebesar Rp2.150.000.
Menanggapi putusan ini, Anwar menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak berdampak terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha WSBP. "Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tutupnya.
Dengan perkembangan ini, WSBP tetap fokus menjalankan bisnisnya tanpa gangguan dan memastikan kelangsungan operasional tetap berjalan dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement