Kredit Foto: Ist
Ia meyakini, perubahan Gapoktan menjadi koperasi akan memberikan berbagai keuntungan. Jika Gapoktan yang berubah menjadi koperasi akan memiliki akses pada dukungan dari Kemenkop dan berbagai pihak lain untuk pengembangan kapasitas dan peningkatan skala usaha.
“Partisipasi anggota koperasi juga diharapkan akan meningkat, hingga mampu berkontribusi pada peningkatan pendapatan desa,” katanya.
Terkait dengan keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah ada, lanjut Ferry, Pemerintah akan mengambil pendekatan yang fleksibel. Kop Des akan dibentuk di desa yang belum memiliki koperasi, atau jika ada KUD yang kondisinya kurang baik akan direvitalisasi. Sementara itu, di desa yang sudah memiliki KUD dengan kondisi baik, akan dilakukan pengembangan.
Wamenkop mengatakan, saat ini, dari total 64.000 Gapoktan, baru sekitar 1.071 yang telah berbadan hukum koperasi.
“Pemerintah mendorong agar lebih banyak Gapoktan bertransformasi menjadi koperasi untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Ferry menegaskan, kerja sama dengan Pemerintah Daerah akan difokuskan pada pendampingan dan pengurusan legalitas badan hukum koperasi. “Targetnya, setiap kelurahan atau desa akan memiliki setidaknya satu koperasi desa Merah Putih,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement