Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Jatuhkan Sanksi ke Produsen dan Distributor Minyakita

Kemendag Jatuhkan Sanksi ke Produsen dan Distributor Minyakita Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada puluhan produsen dan distributor Minyakita yang terbukti melanggar aturan distribusi. 

Keputusan ini diumumkan pada Minggu (16/3/2025) dan bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 66 distributor dan pengecer yang melanggar regulasi dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Moga, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025). 

Baca Juga: Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Konsumen Bisa Ajukan Ganti Rugi!

Bersama dengan Direktorat Metrologi, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produk Minyakita di pasar (post market) dengan memeriksa sebanyak 88 produsen atau repacker di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, pihaknya menemukan 40 produsen atau repacker terbukti tidak mencantumkan volume sesuai dengan label kemasan.

Oleh sebab itu, Kemendag menjatuhkan sanksi administrative kepada para pelanggar serta mewajibkan mereka untuk segera melakukan perbaikan dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan di pasaran.

Baca Juga: Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos

Apabila pelanggaran terus berlanjut, sambung Moga, maka pihaknya akan menerapkan sanksi yang lebih berat seperti penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, serta rekomendasi pencabutan izin usaha.

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib mematuhi standar berat bersih, ukuran, dan takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar, mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami akan terus memperketat pengawasan agar distribusi Minyakita tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Moga.

Dengan langkah tegas ini, Moga berharap jika distribusi Minyakita tetap lancar dan harga tetap stabil, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: