Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Ungkap Akal-Akalan Pengusaha Curangi Distribusi Minyakita

Kemendag Ungkap Akal-Akalan Pengusaha Curangi Distribusi Minyakita Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan praktik curang dalam distribusi Minyakita, yang menyebabkan harga jual di tingkat konsumen melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut bahwa pelaku usaha sengaja menjual Minyakita di atas kewajiban harga dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DMO) dan HET. Tak hanya itu, pelaku usaha juga melakukan penjualan antar-pengecer, bukannya langsung ke konsumen akhir.

"Dampaknya sangat pahit, harga Minyakita di tingkat konsumen malah melebihi HET serta distribusinya menjadi tidak merata," ujar Moga dalam pernyataan resminya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kemendag Jatuhkan Sanksi ke Produsen dan Distributor Minyakita

Selain itu, pihaknya juga menemukan berbagai pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pelaku usaha di antaranya tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin KBLI yang sesuai, tidak memberikan data dan informasi distribusi kepada petugas pengawas, serta mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran pada label kemasan.

Baca Juga: Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos

Moga menegaskan bahwa para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan bakal dikenaik teguran secara tertulis lebih dahulu, dan jika masih bandel tidak mematuhi aturan, maka akan ada sanksi lanjutan berupa penarikan produk dari distribusi.

Langkah ini sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat," ucap Moga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: