Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Amerika Serikat Tutup Jalan Kepemilikan Hak Cipta bagi Karya AI

Pengadilan Amerika Serikat Tutup Jalan Kepemilikan Hak Cipta bagi Karya AI Kredit Foto: Cloudera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengejutkan industri teknologi dengan keputusannya soal hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh Akal Imitasi (AI).

Hakim Distrik Columbia, Patricia Millett mengatakan karya seni yang dihasilkan oleh akal imitasi tanpa keterlibatan manusia tidak dapat memperoleh hak cipta berdasarkan hukum di AS.

Baca Juga: Trump Bakal Paksa Dunia Memilih Jadi Mitra Dagang Amerika Serikat atau China

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan hak cipta secara eksplisit telah mensyaratkan bahwa semua karya harus memiliki pencipta manusia sejak awal.

"Undang-Undang Hak Cipta hanya masuk akal jika pengarangnya adalah manusia, maka interpretasi terbaik dari undang-undang tersebut adalah bahwa kepengarangan manusia merupakan syarat untuk pendaftaran hak cipta," tegasnya dilansir dari Reuters, Kamis (20/3).

Adapun keputusan ini merupakan penolakan terhadap permohonan banding soal hak cipta dari Stephen Thaler. Ia diketahui ingin memberikan hak cipta terhadap gambar yang dibuatnya dengan sistem akal imitasi bernama DABUS.

Thaler mengklaim bahwa sistem akal imitasi miliknya bersifat "sadar" dan menciptakan karya secara mandiri. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju dengan keputusan pengadilan dan akhirnya mengajukan banding.

Baca Juga: Khawatir Soal China, Amerika Serikat Mulai Gencar Larang Perangkatnya Gunakan DeepSeek

Thaler pertama kali mengajukan permohonan hak cipta untuk karya seni berjudul "A Recent Entrance to Paradise", yang ia klaim sepenuhnya dibuat oleh DABUS. Namun, permohonan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki unsur kreatif dari manusia di 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: