
Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak meresahkan seperti pungutan liar dan sweeping illegal. Hal tersebut dia sampaikan dalam kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025).
“Kepala daerah bersama aparatur dan Forkopimda harus berani bersikap tegas. Warga juga diharapkan melaporkan jika ada pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ujar Bima Arya.
Dia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, khususnya selama bulan Ramadan, wajib ditindak sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku. Dia menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat, bukannya ormas.
Baca Juga: Wamendagri Ungkap Sejumlah Arahan Prabowo dalam Ratas, dari Pendidikan hingga Hukuman Koruptor
Bima Arya pun mengapresiasi langkah Pemda Garut yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping.
“Penegakan ketertiban adalah tugas pemerintah, bukan ormas. Langkah tegas seperti yang dilakukan di Garut harus menjadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Bima juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap ormas agar mereka bisa berkontribusi secara positif. Pemberdayaan ekonomi, sebutnya, bisa menjadi salah satu solusi agar ormas tidak bertindak di luar dari kewenangannya.
“Kami akan memperkuat regulasi melalui Permendagri serta membangun komunikasi dengan kepala daerah agar ormas bisa dibina dan diberdayakan. Ada beberapa daerah yang sudah berhasil, seperti Bandung yang menggandeng komunitas Bobotoh dalam berbagai kegiatan positif,” ungkapnya.
Dengan langkah tegas dan pembinaan yang tepat, ia berharap pemda dapat memastikan bahwa ormas berperan dalam menjaga ketertiban, bukan justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement