
Presiden Prabowo telah meresmikan kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 26 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri asuransi telah menyediakan produk perlindungan khusus untuk mendukung operasional bullion di Indonesia.
"Produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia, bentuknya dapat berupa perlindungan asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun apabila emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit)," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Resmi! BSI Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Bank Bullion di Indonesia
Ogi mengatakan, kedua jenis perlindungan asuransi tersebut adalah bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat di dalam industri asuransi umum.
"Disamping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia," tutur Ogi.
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Bank Bullion
Untuk memastikan kelancaran operasional bullion, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini dibuat sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan implementasi usaha bullion. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap industri bullion dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement