
Besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator layanan ojek online, Grab dan Gojek, menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Sejumlah mitra pengemudi mempertanyakan nominal yang diterima, terutama bagi yang hanya memperoleh Rp50 ribu. Menanggapi hal ini, kedua perusahaan akhirnya buka suara untuk menjelaskan mekanisme pemberian BHR.
Gojek: BHR Bukan THR, tapi Apresiasi untuk Mitra
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal, melainkan inisiatif mandiri dari Gojek sebagai bentuk apresiasi kepada mitranya.
"Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes Dapat BHR Rp 50 Ribu: ‘Wajar’ Pekerja Sambilan
Gojek mengalokasikan BHR setara dengan 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada mitra aktif berkinerja baik, yang dikategorikan sebagai "Mitra Juara Utama". Sementara bagi mitra lainnya, nominal BHR diberikan berdasarkan kemampuan perusahaan.
Adapun kategori penerima BHR Gojek mitra roda empat mulai Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta. Sementara untuk mitra roda dua mulai Rp50 ribu hingga Rp900 ribu.
Grab: Pemberian BHR Berdasarkan Keaktifan dan Kemampuan Perusahaan
Sementara itu, Grab juga menyatakan telah menyalurkan BHR kepada hampir 500.000 mitra pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR diberikan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keaktifan mitra pengemudi dan kondisi finansial perusahaan.
Tirza menegaskan bahwa mitra yang belum menerima BHR berarti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
Baca Juga: Driver Ojol Hanya dapat BHR Rp50 Ribu, Irma Chaniago: Aplikator Mengejek Pemerintah
"Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, yang sesuai dengan arahan Presiden, diberikan kepada 'Mitra Jawara' dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif, mereka mendapatkan nominal tertinggi, yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda empat serta Rp850.000 untuk mitra roda dua," jelasnya.
Berbeda dengan THR yang bersifat wajib, Tirza menegaskan bahwa BHR bukan manfaat rutin tahunan, melainkan apresiasi tambahan dari perusahaan.
Dengan adanya penjelasan dari kedua perusahaan, diharapkan para mitra pengemudi mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kebijakan Bonus Hari Raya yang diterima tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement