Kredit Foto: HUMAS DITJEN PSDKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkolaborasi meningkatkan skill serta memberikan perlindungan hukum yang akan berimbas pada kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor kelautan dan perikanan.
Hal tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi melalui penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia sektor kelautan dan perikanan antara Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KP dengan empat Direktorat Jenderal lingkup KP2MI, yakni Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal Penempatan, Direktorat Jenderal Pelindungan, serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
Baca Juga: Potensi Konflik Kepentingan dalam Skema Inbreng Danantara, INDEF Beri Catatan Kritis
PKS ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada 20 Januari lalu.
Menteri Trenggono mengatakan kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri.
Oleh karena itu, sangat penting memastikan PMI di sektor tersebut mendapatkan pelatihan yang memadai serta pelindungan hukum yang jelas.
Hal ini disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama di kantor KP2MI, Rabu (26/3/2025).
“Kerja sama yang kita tandatangani hari ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan untuk PMI, dengan memastikan PMI memperoleh kompetensi yang dibutuhkan serta pelindungan yang maksimal,” kata Menteri Trenggono, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (1/4).
Menteri Trenggono menjelaskan, pasar kerja global menuntut tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara KKP dan KP2MI untuk memastikan bahwa PMI sektor kelautan dan perikanan yang akan bekerja di luar negeri memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar internasional.
Dengan 11 Politeknik dan lima sekolah tingkat menengah khusus kelautan dan perikanan yang dimiliki KKP, Menteri Trenggono optimis KKP mampu mendukung kebutuhan KP2MI dalam meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan PMI sektor kelautan dan perikanan, termasuk memberikan perlindungan hukum.
“Kolaborasi antara KKP dengan KP2MI diharapkan memperkuat promosi, penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI di sektor kelautan dan perikanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan, kerjasama ini merupakan hal yang membanggakan. Menurutnya ini adalah kolaborasi yang baik guna mewujudkan PMI yang berkualitas dengan keterampilan terbaik.
“KKP miliki balai pelatihan dan 11 Politeknik yang bisa dikerjasamakan. Jadi semua PMI yang ditempatkan di luar negeri di awak kapal perikanan akan mendapatkan pelatihan, sekolah dan tersertifikasi internasional. Ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement