Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Royalti Baru Minerba Berlaku Minggu Kedua April 2025, Begini Skemanya!

Tarif Royalti Baru Minerba Berlaku Minggu Kedua April 2025, Begini Skemanya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) mulai berlaku efektif pada minggu kedua April 2025.

Tarif tersebut diatur dalam dua beleid utama, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

“PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif bulan ini (April) di minggu kedua,” ucap Bahlil di Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: RI Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak dari AS, Jadi Jurus Hadapi Tarif Balasan

Bahlil menegaskan penerapan tarif royalti baru menggunakan skema progresif, dengan besaran berkisar antara 14% hingga 19%, tergantung pada harga komoditas di pasar.

“Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” tambahnya.

Baca Juga: Bahlil Jelaskan Sejumlah Proyek Hilirisasi di 2025

Pemerintah menargetkan penerimaan PNBP dari sektor minerba sebesar Rp124,5 triliun pada 2025. Target ini meningkat dari proyeksi 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. Penyesuaian tarif royalti menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut kebijakan ini telah melalui kajian mendalam. Untuk komoditas nikel, pemerintah menetapkan tarif dasar sebesar 14%.

“Harga naik, royalti naik. Harga turun, royalti ikut turun. Tapi untuk nikel, batas bawahnya tetap 14%,” tutup Tri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: