Perkuat Tata Kelola, OJK Beri Sanksi 12 Perusahaan Multifinance dan 32 Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memberikan sanksi administratif kepada 12 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 Perusahaan modal ventura, dan 32 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pemberian sanksi dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
"Selama bulan Maret 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 12 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P Lending," kata Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Agusman mengatakan pihaknya juga telah memberikan sanksi terhadap 11 perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 79 Sanksi Terhadap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Selama Maret 2025
Agusman menambahkan, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 2 pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda dan 73 sanksi peringatan tertulis.
Ia menegaskan, sanksi administratif diberikan agar perusahaan patuh terhadap regulasi serta mampu meningkatkan tata kelola yang baik agar dapat berkontribusi secara optimal.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement