Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Jatuhkan 79 Sanksi Terhadap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Selama Maret 2025

OJK Jatuhkan 79 Sanksi Terhadap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Selama Maret 2025 Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan 79 sanksi administratif di Maret 2025.

 

 

 

Adapun 79 sanksi tersebut diberikan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

 

 

 

"Pada periode 1 sampai dengan 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

 

 

 

Ogi merinci terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17  sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. 

 

Baca Juga: OJK Catat Pinjaman Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 triliun

 

Sementara itu, Ogi menegaskan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Maret 2025.

 

 

 

"Pengawasan dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," imbuh Ogi.

 

 

 

Selain itu, OJK turut melakukan pengawasan dana pensiun, Ogi mengatakan terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: