Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tiga Dalang Dugaan Kasus Suap Ekspor CPO

Ini Tiga Dalang Dugaan Kasus Suap Ekspor CPO Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima uang suap yang berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar sawit.

Ketiganya terseret dalam pusaran dugaan suap senilai total Rp22,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari total Rp60 miliar yang diterima dalam kaitan dengan pembebasan tiga korporasi, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kasus ini menjadi sorotan setelah majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga perusahaan tersebut dari seluruh dakwaan.

Selain ketiga hakim, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta dua pengacara korporasi sawit, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba dan Rutan Cabang KPK.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di dunia peradilan, sekaligus mencerminkan dugaan kuat praktik korupsi yang menjalar ke sektor bisnis strategis seperti industri kelapa sawit.

Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang sebelumnya dikenal sebagai hakim-hakim berpengalaman, kini harus menghadapi proses hukum serius. Ketiganya tercatat memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan. Djuyamto melaporkan harta sebesar Rp2,9 miliar, Agam Syarief Baharudin Rp2,3 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,3 miliar, yang sebagian besar berupa aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Vonis Lepas Tiga Korporasi Raksasa Sawit

Baca Juga: Independen atau Tunduk? Kejagung Diminta Tegas Lawan Korupsi Tanpa Intervensi

Hingga kini, penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: