
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebanyak 31.066 dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
"Nah, dibayarkannya mulai kapan? Walaupun perpres ini baru keluar di bulan April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini Anda akan dapetnya mulai 1 Januari 2025," kata Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Segera Bayarkan Tukin Dosen Meski Ada Efisiensi Anggaran
Skema tukin ini diperuntukkan bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) dari tiga kategori: dosen di satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), dosen di satker PTN berstatus badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen di lembaga layanan pendidikan tinggi (LL Dikti).
Dari total 31.066 dosen ASN penerima tukin, sebanyak 8.725 dosen berasal dari satker PTN, 16.540 dosen dari satker PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi, dan 5.801 dosen lainnya dari LL Dikti.
Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) maupun PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak memperoleh tambahan tukin, karena mereka sudah mendapat penghasilan melalui skema remunerasi.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembiayaan tukin selama 14 bulan, terhitung dari Januari hingga Desember 2025. Jumlah ini sudah mencakup tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR plus gaji 13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapet THR-nya dan gaji ke-13-nya. Sehingga nilainya adalah 2,66 triliun rupiah yang akan kami bayarkan," tambahnya.
Baca Juga: Lebihi Target, 587.905 Guru Terima Langsung Tunjangan di Rekening
Sri Mulyani menegaskan bahwa besarannya disesuaikan dengan struktur tukin di lingkungan Kemendiktisaintek. Nilai yang diterima setiap dosen akan bergantung pada kelas jabatan serta capaian kinerja masing-masing.
"Nah, kinerjanya, teman-teman di Kemendiktisaintek yang akan membuat kriteria bersama kemudian Ibu Kemenpan RB dan kemudian menetapkan kelas jabatannya, kriteria kinerja dan dosen masuk dalam kelas yang mana, itulah yang akan didapatkan sebagai tukin mereka," urainya.
Ia menekankan bahwa tukin tidak diberikan bersamaan dengan tunjangan profesi. Jika nilai tunjangan profesi lebih tinggi, maka tunjangan tersebut yang dibayarkan penuh. Sebaliknya, bila lebih rendah, maka akan ditambah melalui tukin.
"Contohnya, kalau tunjangan profesi dosen Rp6,7 juta, dan tukinnya seharusnya Rp19 juta, maka dosen tersebut tetap terima tunjangan profesi dan akan mendapat tambahan tukin sebesar selisihnya, yaitu sekitar Rp12,3 juta," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement