Diusulkan Masuk UMKM, Driver Ojol Bisa Dapat Fasilitas dan Insentif dari Negara
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement