Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Waspada! Lembaga Pembiayaan Bisa Berdarah Karena Tarif Trump

OJK Waspada! Lembaga Pembiayaan Bisa Berdarah Karena Tarif Trump Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan industri dalam negeri, khususnya sektor yang berorientasi ekspor ke Negeri Paman Sam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan tarif tersebut berpotensi menghambat kinerja sektor ekspor ke AS, terutama industri tekstil, karet, peralatan listrik, makanan, dan perikanan.

“Dampak ini juga berpotensi dirasakan oleh lembaga pembiayaan PVML yang mendanai sektor-sektor tersebut, karena risiko pembiayaan dapat meningkat,” kata Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, OJK Buka Peluang 17 Bank untuk Ajukan Izin Usaha

Untuk menghadapi tekanan tersebut, Agusman menekankan pentingnya langkah mitigasi dari pelaku industri, antara lain melalui penilaian risiko yang lebih efektif, diversifikasi portofolio pembiayaan, serta penguatan likuiditas.

Di sisi lain, OJK juga mendorong pengembangan kegiatan usaha sektor riil. Berdasarkan data Rencana Bisnis Tahunan (RBT) Perusahaan Modal Ventura tahun 2025, pembiayaan penyertaan modal ventura diperkirakan tumbuh sebesar 3,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), atau berada dalam kisaran 3 hingga 4 persen.

Baca Juga: Rupiah Bergejolak, OJK Beberkan Kondisi Likuiditas Valas Perbankan RI

Dalam rangka memperkuat posisi industri modal ventura, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV/S), yang mengatur antara lain klasterisasi PMV/S berdasarkan kegiatan usaha, yakni Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC).

“Dengan adanya klasterisasi tersebut diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” imbuhnya.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028, yang menjadi panduan arah kebijakan dalam meningkatkan nilai penyertaan dan pembiayaan oleh PMV/S.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: