
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait pengawasan terhadap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa koperasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK, kecuali apabila menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau bersifat open loop.
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria, maka tidak termasuk dalam koperasi sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” ujar Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: OJK Waspada! Lembaga Pembiayaan Bisa Berdarah Karena Tarif Trump
Agusman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), koperasi yang masuk kategori sektor jasa keuangan adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan tertentu.
Beberapa kriteria tersebut meliputi:
- Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
- Menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau ke anggota koperasi lain;
- Menerima pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi;
- Menyediakan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Rupiah Bergejolak, OJK Beberkan Kondisi Likuiditas Valas Perbankan RI
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan mendorong kemandirian desa dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Fasilitas yang akan disediakan antara lain sembako murah, layanan simpan pinjam, apotek, klinik kesehatan, cold storage, hingga distribusi logistik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement