Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blending BBM Legal, Pakar: Bukan Akal-Akalan!

Blending BBM Legal, Pakar: Bukan Akal-Akalan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar energi menilai, proses blending BBM merupakan praktik sah dan lazim untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa secara aturan, skema blending jelas dan legal. Ia menyebut Pertamina tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses tersebut.

“Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Blending BBM Legal dan Diatur Undang-Undang, Bukan Oplosan

Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur bahwa pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Yayan menambahkan, blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dengan landasan legalitas yang kuat. Menurutnya, vendor tidak bisa serta-merta disalahkan karena seluruh proses telah melewati tahapan yang ketat dan transparan.

“Itu kan sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Baca Juga: Berbeda dengan Oplosan, Ini Salah Paham tentang Blending dalam Produksi BBM

Yayan menilai, penyidikan seharusnya menyasar aspek yang lebih komprehensif, termasuk proses pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga menjadi ladang permainan para mafia migas.

“Jangan hanya menyasar di hilir saja. Harus lebih transparan, termasuk dalam sistem pengawasan di sektor hulu. Kelembagaan di sana harus diperkuat,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta beberapa legal officer dan pelaksana teknis dari pihak vendor. Sebagian tersangka diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa kewenangan pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan terhadap aktivitas blending BBM.

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: