Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggugat Perpres PCO Ajukan Audiensi ke Mensesnag

Penggugat Perpres PCO Ajukan Audiensi ke Mensesnag Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Windu Wijaya, Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) secara resmi telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Surat permohonan audiensi tersebut diajukan Windu Wijaya pada hari ini Selasa (22/4/2025) melalui kuasa hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda, Ardin Firanata, dan Hendro Wijaya.

Baca Juga: Bertemu PM Malaysia, Presiden Prabowo: Ini Kawan Lama Saya

"Permohonan audiensi ini diajukan sehubungan dengan telah didaftarkannya permohonan uji materiil terhadap Perpres 82/2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami memandang penting untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keberatan hukum atas keberadaan Perpres tersebut melalui jalur resmi pemerintahan, di samping proses hukum yang sedang berjalan," ucap Windu dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (22/4).

Pihaknya memandang Perpres 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan harus dicabut karena mengandung cacat yuridis dan menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam dua hal berikut:

1. Dualisme Tugas Komunikasi Politik di Lingkungan Kepresidenan

Perpres 82/2024, melalui Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52, memang mencabut fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan g Perpres Nomor 83 Tahun 2019. Namun, Pasal 2 Perpres 83/2019 yang memberikan tugas komunikasi politik kepada KSP tetap berlaku, sehingga terjadi ketidaksinkronan norma.

Kondisi ini menciptakan kekacauan yuridis, kontradiksi norma, serta potensi tumpang tindih kewenangan di lingkungan Istana. Akibatnya, KSP memiliki tugas tanpa fungsi yang jelas, dan menciptakan ruang abu-abu dalam pelaksanaan kewenangan komunikasi politik di bawah Presiden.

2. Birokratisasi Fungsi Juru Bicara Presiden

Pasal 16 hingga Pasal 19 Perpres 82/2024 mengatur posisi Juru Bicara Presiden di bawah koordinasi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, bukan langsung di bawah Presiden.

Penempatan tersebut berpotensi mereduksi prerogatif Presiden dalam memilih dan mengarahkan Juru Bicaranya secara langsung. Padahal, Juru Bicara Presiden adalah perpanjangan kehendak Presiden yang bersifat langsung, personal, dan strategis, khususnya dalam menyampaikan komunikasi politik kepada publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: