Kredit Foto: DPR RI
Lebih lanjut, Windu berharap audiensi bersama Mensesnag akan menjadi ruang dialog antara warga negara dengan pemerintah, di mana aspirasi publik dapat didengar secara langsung.
"Permohonan uji materiil yang kami ajukan tidak semata menyasar aspek teknis kelembagaan, tetapi merupakan upaya membela prinsip dasar tata negara, khususnya terkait pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam bidang komunikasi politik, yang kami nilai telah dibatasi secara tidak proporsional melalui ketentuan Pasal 16, 17, 18, dan 19 Perpres 82/2024," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: