Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Sikat Lahan Sawit, Pakar: Jangan Langgar Aturan

Satgas Sikat Lahan Sawit, Pakar: Jangan Langgar Aturan Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penegakan hukum di sektor kehutanan kembali menjadi sorotan, khususnya terkait penyitaan lahan sawit ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pakar hukum kehutanan, Akhmad Taufik, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam melakukan penyitaan lahan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Ia menegaskan, banyak wilayah di Kalteng belum sah secara hukum sebagai kawasan hutan.

“Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum, tapi jangan sampai melanggar hukum. Jalankan dulu tahapan yang diatur undang-undang,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Taufik menyebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menyita lebih dari satu juta hektare lahan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Namun, menurutnya, proses legal untuk menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan belum tuntas di Kalimantan Tengah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ia menegaskan bahwa suatu wilayah baru dapat disebut sebagai kawasan hutan apabila telah melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

“Yang terjadi di Kalteng saat ini, semuanya baru tahap penunjukan. Secara hukum, belum ada kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dasar yang digunakan pemerintah adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian tahun 1982, maka hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang tercatat seluas 15,4 juta hektare masuk sebagai kawasan hutan.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa 88 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan dan hanya 12 persen tergolong non-hutan, angka yang menurut Taufik tidak realistis dibandingkan fakta di lapangan.

Baca Juga: Berpotensi Cacat Hukum, Pakar Hukum Unpad Soroti Penyitaan Lahan Sawit

Baca Juga: Presiden Prabowo Disurati, Penyitaan Lahan Sawit Ilegal Jadi Sorotan

Taufik menilai, kondisi ini dapat mengarah pada bentuk perampasan hak masyarakat apabila pemerintah terus melakukan tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia pun mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera membenahi tata kelola kawasan hutan agar tidak memicu konflik hukum baru.

Baca Juga: Peran BPDP dalam Mendukung Petani Kelapa Sawit Rakyat

Baca Juga: 5 Peran Devisa Sawit bagi Indonesia

“Negara ini negara hukum. Pemerintah tidak boleh abaikan proses hanya karena ingin cepat menertibkan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: