
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspose berbagai barang beredar yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp15 miliar. Ekpose tersebut dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis (17/4/2025).
Ekpose tersebut merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret) yang merupakan sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Kemendag Perluas Jaringan Bisnis Pengusaha RI di Lingkup Global
Mendag Budi Santoso menyampaikan, ekspose hasil pengawasan merupakan bentuk transparansi pemerintah mengawasi barang yang tidak sesuai ketentuan di pasar dalam negeri. Ia menegaskan komitmen Kemendag untuk menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah.
"Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,"ungkap Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (23/4).
Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Produk yang tidak sesuai ketentuan ini terdiri atas lima kategori. Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup perusahaan importir dan perusahaan lokal. Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, gerinda listrik 500 unit. Kategori produk selanjutnya yaitu mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.
Mendag Busan menyampaikan, pengawasan terhadap barang beredar dan jasa menjadi upaya perlindungan konsumen serta menjaga tertib niaga di pasar domestik. Menurutnya, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar tidak hanya terjangkau dari segi harga, tetapi juga sesuai standar dari segi kualitas produknya.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.
Mendag Busan juga menyatakan, barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari—Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya, yaitu ‘Undang–Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen’, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan’, dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia’.
Selain itu, menyalahi ketentuan ‘Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’, ‘Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024’, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement