Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MBG Butuh Ompreng hingga 82,9 Juta Unit, Industri Domestik Siap Suplai

MBG Butuh Ompreng hingga 82,9 Juta Unit, Industri Domestik Siap Suplai Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Dukungan regulasi juga terus diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk cookware dan flatware, yang berlaku efektif mulai 18 April 2025. 

Adapun SNI yang diberlakukan meliputi SNI 8752:2020 untuk peralatan masak logam dan SNI 8753:2020 untuk peralatan makan dari baja tahan karat. Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik mencakup food tray, termasuk yang digunakan dalam program MBG. Oleh karena itu, produk impor wajib mengajukan Pertek pengecualian SNI.

Standar khusus untuk food tray MBG juga dinilai penting mengingat penggunanya meliputi anak di bawah llima tahun (Balita), ibu hamil, ibu menyusui, dan peserta didik dalam jumlah yang besar, sehingga aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3) perlu menjadi perhatian utama.

Selain food tray, industri nasional juga memiliki kapasitas untuk memproduksi berbagai kebutuhan lainnya dalam program MBG, seperti peralatan masak, kompor gas, wastafel, peralatan makan lainnya, dan material kaleng aluminium yang akan diproduksi menjadi peralatan minum.

“Kemenperin akan terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memastikan ekosistem industri nasional mampu menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan program strategis nasional, sekaligus meningkatkan daya saing produk-produk lokal,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: