Kredit Foto: PLN
Pemerintah kembali memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tidak naik. Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo menyatakan keputusan tersebut demi mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut," ucap Darmawan dalam keterangannya Rabu (23/04/2025).
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan II 2025 (April – Juni) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan penyesuaian tarif ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi ini dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Sumber Foto: PLN
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement