Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Penghasilan Naik, Kini Gaji Rp14 Juta Masih Bisa Dapat Rumah Subsidi!

Batas Penghasilan Naik, Kini Gaji Rp14 Juta Masih Bisa Dapat Rumah Subsidi! Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas penghasilan kini disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah, dengan nominal tertinggi berlaku di Jabodetabek.

Untuk wilayah Jabodetabek, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp12 juta bagi yang belum menikah, tetap berhak mengakses rumah subsidi.

"Kami melakukan penyesuaian ini agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Kabar Gembira, BTN dan Pemerintah Sediakan 1000 Unit Rumah buat Wartawan

Peraturan ini berlaku secara nasional mulai 22 April 2025, dan menggantikan Keputusan Menteri PUPR No. 22/KPTS/M/2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membagi zonasi menjadi empat kategori sebagai berikut:

Zona 1 mencakup wilayah Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Batas penghasilan maksimal untuk penerima subsidi di zona ini adalah Rp10 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp8,5 juta bagi yang belum menikah.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, dan sekitarnya. Batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp11 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp9 juta untuk yang belum menikah.

Zona 3 mencakup wilayah Papua. Batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp12 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp10,5 juta bagi yang belum menikah.

Zona 4 yang meliputi Jabodetabek, menetapkan batas penghasilan hingga Rp14 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp12 juta untuk yang belum menikah.

Sementara itu, bagi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilan juga disesuaikan dengan angka tertinggi di masing-masing zona.

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, berharap kebijakan baru ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Ia juga meminta seluruh pengembang dan pihak terkait untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: BCA Siap Biayai Rumah Pekerja Informal, Begini Penjelasannya

Baca Juga: James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Selesaikan Meikarta, Ikuti Arahan Menteri PUPR

"Semoga peraturan ini jadi langkah konkret untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi rakyat," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: