Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Jaringan, Carsurin (CRSN) Resmi Dirikan Dua Anak Usaha Baru

Perluas Jaringan, Carsurin (CRSN) Resmi Dirikan Dua Anak Usaha Baru Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Carsurin Tbk (CRSN) terus menunjukkan langkah strategisnya dalam memperluas jaringan bisnis. Kali ini, perusahaan resmi mengumumkan pendirian entitas anak baru, yaitu PT Carsurin Nickel Integrity dan PT Carsurin Coal Trust, yang keduanya telah dibentuk pada tanggal 28 April 2025 melalui akta pendirian yang disahkan oleh Notaris Devia Buniarto, S.H., M.Kn.

PT Carsurin Nickel Integrity lahir dengan modal dasar sebesar Rp1 miliar, terbagi dalam 1.000 lembar saham bernilai nominal Rp1 juta per lembar. Dari jumlah itu, Rp500 juta telah disetor untuk 500 saham.

Komposisi kepemilikan perusahaan ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT Carsurin Tbk sebesar 99% atau 495 lembar saham, sementara 1% sisanya dimiliki oleh Sheila Maria Tiwan dengan 5 lembar saham.

Baca Juga: Perluas Sayap Bisnis, Carsurin (CRSN) Berencana Tambah Kegiatan Usaha Baru

Sekretaris Perusahaan CRSN, Franciska Nilawati, dalam keterbukaan informasi menyebutkan bahwa entitas ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung kegiatan usaha induk dan memperluas jaringan bisnis.

Tak hanya itu, CRSN juga mendirikan PT Carsurin Coal Trust di hari yang sama. Struktur modalnya seperti anak usaha sebelumnya, yaitu Rp1 miliar sebagai modal dasar dan Rp500 juta yang telah disetor untuk 500 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham.

Komposisi kepemilikan juga sama, dengan Carsurin Tbk memegang 99% saham dan Sheila Maria Tiwan selaku Presiden Direktur Perseroan mengantongi 1%.

Menurut Franciska, keberadaan PT Carsurin Coal Trust juga akan memberikan kontribusi strategis dalam pengembangan bisnis secara menyeluruh. "Pendirian PT Carsurin Coal Trust diyakini akan memberikan dampak yang positif bagi Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan dan memperluas jaringan usaha sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha Perseroan."

Menutup keterangannya, Franciska menyampaikan bahwa dari sisi regulasi, pendirian dua anak usaha ini tidak tergolong transaksi material. "Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit, transaksi tersebut memiliki nilai transaksi di bawah 20%, dengan demikian transaksi pembelian saham tersebut tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: