Kemenekraf Berupaya Perkuat Ekosistem Pembiayaan Berkelanjutan Sektor Ekonomi Kreatif

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Komisi VII DPR RI membahas penyediaan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pembahasan tersebut dilakukan Kemenekraf dan Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025) yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 13 Februari dan 19 Maret 2025.
Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Perempuan Indonesia Telah Tunjukkan Kiprah Luar Biasa
Pada pertemuan sebelumnya, keduanya menghasilkan beberapa kegiatan yang fokus pada pelibatan komunitas dan generasi muda, penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (RINDEKRAF) 2026–2045, dukungan bagi pelaku usaha kreatif, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan skema dana abadi ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menyoroti sejumlah tantangan utama, seperti belum optimalnya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, keterbatasan literasi keuangan, serta minimnya insentif khusus dan akses investasi bagi pelaku kreatif.
“Banyak pelaku ekraf belum bankable karena asetnya bersifat tidak berwujud. Oleh karena itu, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual perlu terus dikembangkan,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Jumat (2/5).
Upaya strategis yang telah dan tengah dilakukan Kemenekraf meliputi koordinasi dengan Kemenko Perekonomian terkait alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekraf, kerja sama dengan OJK dan MAPPI mengenai penilaian kekayaan intelektual, serta pengembangan skema pembiayaan inovatif melalui skema pembayaran baru untuk subsektor gim, film, musik, dan animasi.
Selain itu, Kemenekraf terus menjajaki kolaborasi investasi dengan mitra internasional, termasuk Google, Microsoft, Netflix, serta perwakilan pemerintah asing, guna mendorong ekosistem industri kreatif dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti contohnya di Singhasari, ETKI Banten, dan Nongsa Batam.
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menyampaikan Kemenekraf sedang memperjuangkan Dana Abadi Ekraf sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan di sektor ekonomi kreatif.
Kemenekraf sudah mengambil beberapa langkah konkret, dalam memperjuangkan Dana Abadi Ekraf ini. Pada 6 Juni 2024, Kemenekraf telah menyampaikan kajian Skema Pembiayaan Indonesia Creative Content Fund (ICCF) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
"Kajian ini berisi rancangan konsep, mekanisme operasional, serta potensi manfaat ICCF sebagai salah satu instrumen operasional, serta potensi manfaat ICCF sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan sektor ekraf yang bisa menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional," Ucap Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menegaskan bahwa menteri Kemenekraf telah mengusulkan ICCF untuk dialokasikan dalam anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2025.
Pengusulan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pembentukan Dana Abadi Ekraf, yang nantinya akan difokuskan untuk mendukung program-program strategis seperti memfasilitasi akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi.
"Melalui upaya ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif memiliki sumber daya pendanaan yang lebih mandiri, berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika perkembangan global," kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement