Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Startup Kripto Worldcoin Diperintahkan Hapus Semua Data Biometrik Sensitif

Startup Kripto Worldcoin Diperintahkan Hapus Semua Data Biometrik Sensitif Kredit Foto: Cloudera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Startup Identitas Digital Berbasis Kripto, Worldcoin (World) kembali menjadi sorotan usai pengadilan menuntut perusahaan tersebut untuk menghapus semua data biometrik yang dikumpulkannya di Kenya.

Dilansir dari Decrypt, Rabu (7/5), Pengadilan Tinggi Kenya menyoroti praktik kerja dari World. Startup tersebut diketahui menggunakan “orb” pemindai iris untuk memverifikasi identitas pengguna secara biometrik. Sebagai imbalannya, pengguna menerima token kripto asli proyek tersebut, yang sebagian besar didistribusikan melalui pendaftaran secara langsung.

Baca Juga: Operasi Kripto Worldcoin Ternyata 'Dicekal' Banyak Negara, Indonesia Tak Sendiri

Namun, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan dan para agennya telah mengumpulkan data biometrik sensitif tanpa persetujuan sah dari pemerintah, serta menggunakan imbalan berupa aset kripto untuk memikat warga agar menyerahkan data mereka. Hal ini dinilai melanggar prinsip persetujuan yang diinformasikan (informed consent).

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar seluruh data biometrik yang dikumpulkan dihapus dalam waktu tujuh hari di bawah pengawasan pemerintah.

Worldcoin juga dilarang mengumpulkan atau memproses data tersebut di masa mendatang tanpa penilaian risiko yang layak dan persetujuan eksplisit tanpa insentif.

Putusan ini muncul kurang dari setahun sejak kontroversi sebelumnya yang membuat mereka dicap sebagai “geng kriminal” di Kenya.

Worldcoin juga menghadapi tekanan serupa, terbaru mereka mendapatkan pencekalan di Indonesia. Perusahaan tersebut ditangguhkan setelah gagal melakukan pendaftaran resmi dan diduga melanggar hukum yang cukup serius terkait keamanan siber.

Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID, Bakal Panggil Dua Perusahaan Terkait

Sementara itu, tindakan penegakan hukum terkait dengan kekhawatiran keamanan privasi data juga telah dilakukan terhadap perusahaan ini di Hong Kong, Jerman, dan Brasil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: