Operasi Kripto Worldcoin Ternyata 'Dicekal' Banyak Negara, Indonesia Tak Sendiri
Kredit Foto: Istimewa
Proyek Blockchain Worldcoin/World kembali menghadapi tekanan regulasi, kali ini tekanan tersebut datang melalui pemerintah dari Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) secara resmi menangguhkan aktivitas Worldcoin. Pihaknya menyebut bahwa proyek tersebut melakukan aktivitas mencurigakan dan pelanggaran perizinan.
Worldcoin diketahui menawarkan pembayaran kecil dalam bentuk token kripto miliknya kepada pengguna sebagai imbalan untuk memindai data biometrik, seperti iris mata. Praktik ini memicu kekhawatiran soal privasi dan keamanan data pribadi.
“Perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi dan belum memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia,” ujar pernyataan resmi dari Komdigi, dilansir Selasa (6/5).
Worldcoin sendiri telah menghadapi tindakan regulator dari banyak negara. Dari Jerman, pemerintah setempatmemerintahkan perusahaan tersebut untuk menghapus data pengguna sesuai ketentuan privasi dari Eropa.
Brasil juga telah melarang operasi proyek blockchain tersebut karena pemerintahannya menilai bahwa praktik pemberian imbalan token berisiko memengaruhi perilaku konsumen secara tidak adil.
Baca Juga: Paolo Ardoin Optimis Bakal Revolusi Pembayaran Bitcoin Lewat Tether AI
Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID, Bakal Panggil Dua Perusahaan Terkait
Adapun Kenya, Worldcoin/Worl sempat menuai kecaman dari politisi lokal yang menyebut perusahaan blockchain tersebut sebagai geng kriminal sebelum akhirnya beroperasi kembali pada Juni 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement