Pembekuan World App dan Worldcoin Dinilai Tepat, Tapi Buat Investor Asing Was-was
Kredit Foto: Cloudera
Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan aplikasi World App dan layanan Worldcoin sebagai upaya yang tepat dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko teknologi baru.
"Melihat apa yang dilakukan pemerintah saya rasa ini juga sudah suatu hal yang tepat, karena ini dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat. Oke, teknologinya luar biasa, maju, tapi ada potensi juga di sana, ada risiko," ujar Ardi dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (8/5/2025).
Meski mendukung langkah Komdigi, Ardi mengingatkan agar Indonesia tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi dan tidak bersikap reaktif terhadap inovasi global.
Baca Juga: Demi Perlindungan Data, Meutya Hafid Bekukan Sementara Worldcoin
"Kita juga harus melihat teknologi apa pun, secanggih apa pun, itu kita juga harus bijak melihatnya. Yang penting gini, jangan kita melihat teknologi itu sebelah mata, artinya kita juga perlu mengedukasi diri kita, mempelajari, jangan juga mendengar omongan orang sepihak yang tidak paham," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap layanan Worldcoin dan World App menimbulkan kekhawatiran dari investor asing, terutama yang bergerak di bidang teknologi informasi.
"Ada kekhawatiran teman-teman investor di luar negeri, jadi kalau begini investasi di bidang IT juga akan jadi masalah. Jadi dimensinya kompleks dengan pembekuan ini," ucapnya.
Ardi menyarankan agar pemerintah segera membuka ruang dialog dengan pihak Worldcoin dan World App, serta melibatkan pihak independen guna menyelesaikan polemik ini secara adil dan objektif.
"Ini perlu duduk bareng, ini pemerintah, pemilik platformnya, dan mungkin teman-teman yang bisa melihat secara independen duduk bareng, melihat masalahnya di mana," sarannya.
Ardi menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menghadapi teknologi asing, mengingat Indonesia belum sepenuhnya mandiri dalam pengembangan teknologi.
"Jadi ini harus disiasati dan dibijak, karena kita ini membutuhkan teknologi, teknologi apalagi pemerintah sekarang, mendorong transformasi digital di berbagai sektor. Jadi kita juga harus hati-hati, karena ini teknologi kita bergantung pada pihak luar, kita tidak mengembangkan teknologi sendiri, kita bergantung pada pihak luar, artinya kita juga harus bijak, jangan kita justru dengan tindakan-tindakan, yang tanpa pertimbangan atau reaktif ini, justru membuat investor-investor teknologi, yang ingin berinvestasi di Indonesia, itu mulai khawatir dan mengurungkan niatnya untuk investasi di Indonesia," tutup Ardi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembekuan sementara dilakukan karena dua alasan utama, yaitu keresahan publik dan temuan adanya ketidaksesuaian dalam izin operasi.
"Atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut. Ada ketidaksesuaian nama," jelas Meutya.
Meutya menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan resmi untuk memberikan kesempatan kepada World App dan Worldcoin menyampaikan klarifikasi.
Baca Juga: Startup Kripto Worldcoin Diperintahkan Hapus Semua Data Biometrik Sensitif
Baca Juga: Komdigi All Out Lawan Judi Online, Blokir 6 Juta Konten Judol!
"Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan diberhentikan," ujar Meutya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement