Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya

KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menanggapi kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar yang tersandung pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kadaluwarsa.

Kementerian UMKM akan mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru, menegaskan kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (8/5).

Selain itu, Reghi melanjutkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.

Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. 

“Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain. 

Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: