Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya

KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya Kredit Foto: Rawpixel/Ake

"Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," ujar Reghi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: