Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, membeberkan alasan di balik instruksi penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-Tbk serta berbagai aksi korporasi lainnya.
Menurut Rosan, langkah tersebut merupakan strategi jangka panjang untuk menyelaraskan visi pengelolaan BUMN dengan prinsip meritokrasi dan penciptaan nilai (value creation). Ia menekankan bahwa penundaan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya besar memastikan transformasi kepemimpinan BUMN berlangsung secara tepat.
“Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus kan untuk melihat operasional ini (BUMN) secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan, lebih mengefisiesikan juga. Jadi kembali lagi, value creation dan Danantara kan kita juga mungkin bisa mempunyai target-target yang dicanangkan gitu ya," kata Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Danantara Kendalikan BUMN, Rosan Perintahkan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non Tbk Ditunda
Rosan menyampaikan bahwa pengisian jabatan di tubuh BUMN harus berdasarkan prinsip meritokrasi, sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengedepankan profesionalisme dan dedikasi terhadap bangsa.
“Jadi kita memastikan seperti kita pada saat memilih tim untuk Danantara, karena kan kita, bisa dilihat-lihat itu adalah tim-tim memang yang terbaik di bidangnya yang menjalankan usaha yang ke depannya ini bener-bener dengan cinta tanah air,” tegasnya.
Baca Juga: Danantara akan Sisihkan 2,5% Dividen BUMN untuk Danantara Trust Fund
Mengacu pada Undang-Undang BUMN (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL), pengelolaan BUMN serta investasi atas dividen kini menjadi kewenangan penuh BPI Danantara bersama Holding Operasional dan Holding Investasi.
Sebagai tindak lanjut, Danantara telah menginstruksikan agar seluruh RUPS BUMN non-Tbk ditunda sampai proses evaluasi selesai dilakukan. Selain itu, berbagai aksi korporasi seperti penggabungan, akuisisi, divestasi, dan kontrak jangka panjang wajib melalui kajian menyeluruh oleh Danantara dan Holding Operasional.
Seluruh entitas BUMN juga diminta untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan kebutuhan korporasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement