Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judol Merajalela, Sebanyak 14.117 Rekening Diblokir OJK

Judol Merajalela, Sebanyak 14.117 Rekening Diblokir OJK Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) pada Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 14 ribu rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Perputaran Dana Judi Online di Kuartal I 2025 Turun 80%, Dari Rp90 T Jadi Rp47 T

Jumlah rekening yang diblokir itu meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.016 rekening.

Dian menjelaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan melalui kerja sama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menghimpun data pemilik rekening yang terlibat.

Baca Juga: Komdigi All Out Lawan Judi Online, Blokir 6 Juta Konten Judol!

“Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” jelasnya.

Pemblokiran dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan pencegahan tindak pidana keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: