Industri Asuransi Jalan Pelan tapi Pasti, Aset Tumbuh 1,49% Jadi Rp1.145 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan moderat pada industri asuransi nasional hingga akhir Maret 2025. Berdasarkan data sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.145,63 triliun, meningkat 1,49 persen year-on-year (yoy) dari posisi Rp1.128,86 triliun pada Maret 2024.
Di segmen asuransi komersial, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau tumbuh 1,80 persen yoy. Namun, kinerja pendapatan premi menunjukkan tekanan, dengan total premi Januari–Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun, turun tipis 0,06 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa tumbuh 3,08 persen menjadi Rp47,19 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkoreksi 3,50 persen menjadi Rp40,52 triliun.
“Secara umum permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Hal ini tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas 120 persen, yakni 467,73 persen untuk asuransi jiwa dan 316,96 persen untuk asuransi umum serta reasuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Jiwasraya Bubar, Gimana Nasib Nasabah? Ini Kata OJK
Pada sektor asuransi nonkomersial, lanjut Ogi, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp220,26 triliun, tumbuh 0,20 persen yoy.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkna bila sektor dana pensiun juga menunjukkan performa positif. Total aset dana pensiun per Maret 2025 tercatat sebesar Rp1.524,92 triliun atau tumbuh 6,15 persen yoy.
“Pertumbuhan tertinggi berasal dari program pensiun wajib, yang terdiri dari jaminan hari tua dan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri, dengan aset sebesar Rp1.141,79 triliun, naik 7,46 persen yoy. Sementara program pensiun sukarela mencatatkan aset Rp383,13 triliun atau naik 2,43 persen yoy,” terangnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Korban Keracunan Program MBG Bakal di Cover Asuransi
Di sisi lain, perusahaan penjaminan mengalami kontraksi. Aset per Maret 2025 tercatat turun 0,52 persen yoy menjadi Rp47,12 triliun, seiring belum terealisasinya sejumlah program penjaminan pemerintah.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan industri, OJK mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025 terdapat 109 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi—bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya—yang telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sesuai Peraturan OJK (POJK) 23 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026.
OJK juga terus mengintensifkan pengawasan khusus terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bermasalah. Hingga 28 April 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus guna mendorong perbaikan kondisi keuangan dan melindungi pemegang polis. Selain itu, 11 dana pensiun juga tengah diawasi secara ketat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement