Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ungkap 5 Permohonan Masuk Sandbox, Termasuk Open Finance dan Kripto

OJK Ungkap 5 Permohonan Masuk Sandbox, Termasuk Open Finance dan Kripto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat lima permohonan baru untuk masuk ke sandbox Inovasi Keuangan, yang terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu entitas dengan model bisnis open finance.

Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa selain lima permohonan baru tersebut, OJK juga telah menetapkan enam peserta resmi sandbox. Dari jumlah itu, lima penyelenggara mengusung model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, sementara satu lainnya berperan sebagai pendukung pasar.

“Sejak penerbitan POJK tersebut pada Februari 2024 hingga April 2025, OJK mencatat tingginya minat pengembangan inovasi di sektor keuangan nasional,” ujar Hasan, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Investor Kripto Naik Jadi 13,71 Juta, Tapi Nilai Transaksi Turun Tipis

Hingga April 2025, OJK mencatat 28 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar, terdiri dari 10 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Tiga entitas lainnya masih dalam proses pendaftaran, semuanya dengan model bisnis PAJK.

Dari sisi komersial, para penyelenggara ITSK telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, peer-to-peer (P2P) lending, lembaga mikro, dan pegadaian. Kerja sama juga dilakukan dengan penyedia teknologi informasi dan sumber data.

Baca Juga: Transaksi Kripto Turun, OJK Beberkan Duduk Masalahnya

Adapun nilai transaksi dari penyelenggara PAJK mencapai Rp2,25 triliun, dengan jumlah pengguna aktif sebanyak 805.357 orang di seluruh Indonesia.

“Kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk pelayanan jasa keuangan,” kata Hasan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: