Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Penipuan via Telepon, Komdigi Batasi Hanya 3 Nomor per NIK dan Buka Layanan Aduan Spam Call

Marak Penipuan via Telepon, Komdigi Batasi Hanya 3 Nomor per NIK dan Buka Layanan Aduan Spam Call Kredit Foto: KEMKOMDIGI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat regulasi pendaftaran nomor seluler guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan membendung maraknya spam call yang meresahkan masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa mulai ke depan, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler. Operator seluler juga diwajibkan melakukan verifikasi ketat atas ketiga nomor tersebut.

“Kita minta operator seluler membatalkan penggunaan NIK hanya untuk tiga nomor, dan yang tiga ini mereka harus melakukan yang namanya pengecekan,” ujar Edwin di kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Terbukti Sebarkan Konten Negatif, Komdigi Blokir Enam Grup Facebook untuk Lindungi Anak

Edwin menyebut penyalahgunaan NIK dan data pribadi menjadi salah satu penyebab utama merebaknya spam call. Nomor telepon yang terdaftar secara ilegal kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengirim pesan dan panggilan mencurigakan ke masyarakat.

Spam call itu bisa dilakukan karena nomor kita dipakai, NIK kita atau nomor kartu keluarga kita, itu dipakai sama orang-orang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial

Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah juga membuka kanal pengaduan publik melalui situs aduannomor.id. Masyarakat yang menerima panggilan atau SMS mencurigakan bisa melaporkannya secara langsung. Setelah diverifikasi, nomor tersebut akan segera diblokir.

“Kita membuka portal laporan dan juga nomor, aduan nomor jika ada dapat spam atau segala macam, laporkan aja, nanti diblokir,” tambah Edwin.

Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah juga berencana menerapkan teknologi biometrik dalam proses registrasi nomor seluler. Teknologi ini diyakini dapat memastikan bahwa setiap nomor benar-benar terdaftar atas nama pemilik sah dan tidak dapat disalahgunakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: