Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Rp1,5 Triliun ke Anak Usaha, Dananya untuk Proyek Ini

Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Rp1,5 Triliun ke Anak Usaha, Dananya untuk Proyek Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melakukan penambahan modal terhadap anak usahanya, PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT). Nilai modal yang disuntikkan mencapai Rp1,5 triliun, sehingga total modal SSAT meningkat dari sebelumnya Rp2 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Direktur GGRM, Istata T. Siddharta, menyampaikan bahwa penambahan modal ini dilakukan melalui pengambilan saham baru yang diterbitkan SSAT sebanyak 1.500.000 lembar, dengan penyetoran tambahan modal oleh Perseroan sebesar Rp1,5 triliun sehingga modal ditempatkan dan disetor SSAT yang semula sebesar Rp2 triliun bertambah menjadi sebesar Rp3,5 triliun. 

Baca Juga: Kinerja Lesu! Laba Bersih Produsen Rokok Gudang Garam (GGRM)) Terjun Bebas 82,46% di Q1 2025

"Perubahan jumlah modal ditempatkan dan disetor SSAT tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pemegang Saham Di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan Sirkuler) SSAT tertanggal 15 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham SSAT No. 03, tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kediri," ujar Istata. 

Adapun transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan modal SSAT dalam proyek pembangunan jalan tol. "Transaksi bertujuan untuk meningkatkan modal SSAT tersebut, dilakukan untuk mendukung kelanjutan proses pembangunan proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung, Jawa Timur yang dibangun oleh Perseroan melalui SSAT," jelas Istata.

Baca Juga: Berbagai Gebrakan Susilo Wonowidjojo, Konglomerat Generasi Penerus Gudang Garam

Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan dan SSAT yang merupakan perusahaan terkendali dan afiliasi, yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%.

"Berdasarkan hal tersebut, penambahan modal SSAT atau pengambilan saham-saham baru oleh Perseroan pada SSAT adalah termasuk salah satu transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat 2 POJK 42," kata Istata. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: