Komdigi Batasi Maksimal Tiga Nomor per NIK, Operator Diminta Kooperatif
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlunya penataan ulang tata kelola registrasi kartu SIM di Indonesia. Penertiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor seluler per operator.
“Kita tata kelola SIM-nya bukan hanya untuk hape yang sudah mampu eSIM ya. Tapi kita juga meminta operator untuk patuh terhadap Permen Kominfo Nomor 5, yang menyatakan bahwa satu NIK dibolehkan maksimal hanya tiga nomor,” ujar Meutya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Marak Penipuan via Telepon, Komdigi Batasi Hanya 3 Nomor per NIK dan Buka Layanan Aduan Spam Call
Meutya juga menekankan pentingnya peran aktif operator seluler dalam menegakkan aturan tersebut. Ia berharap para penyelenggara layanan telekomunikasi bersikap kooperatif dalam menertibkan data pelanggan yang tidak sesuai ketentuan.
“Operator kita harapkan dukungan kooperatifnya untuk bisa menertibkan nomor-nomor hape atau NIK yang sudah melebihi dari ketentuan pokoknya,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diperlukan agar proses pembersihan awal (cleansing) terhadap SIM card yang menggunakan data palsu dapat segera dilaksanakan secara efektif.
“Dengan demikian, kita harapkan terjadi cleansing tahap awal terhadap nomor-nomor SIM yang beredar, yang mungkin menggunakan data-data palsu,” lanjutnya.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar Kominfo dan Komdigi untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah ini juga menjawab tantangan yang muncul seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan data pribadi di era digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement