AS Sudah Bikin Aturan Take it Down Act, Ahmad Sahroni: Mengantisipasi Penyalahgunaan AI, Indonesia Perlu Meniru itu
Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja menandatangani undang-undang Take It Down Act. Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas penyebaran gambar dan video eksplisit tanpa persetujuan.
Itu termasuk yang dihasilkan gambar maupun video yang menggunakan AI deepfake. Nantinya platform medsos yang dilaporkan, harus menghapus kontennya dalam waktu 48 jam. Pelakunya juga akan dikenakan hukuman pidana dan denda.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melihat Take It Down Act sangat mungkin diimplementasikan di Indonesia. Sahroni menilai, UU terkait AI juga dapat membantu kepolisian dalam bekerja.
"Selaku Pimpinan Komisi III, saya melihat poin-poin di dalam Take It Down Act ini sangat mungkin kita adopsi di dalam UU kita. Karena selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI karena memang perkembangannya yang makin berpotensi kriminal. Agar pihak kepolisian juga punya dasar yang jelas dalam menentukan batasan ranah pidananya," ujar Sahroni dalam keterangan (20/5).
Lebih lanjut, Sahroni menyebut urgensi UU terkait AI ini muncul karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan AI.
"Karena penyalahgunaan AI ini sudah mulai marak, bahkan saya sendiri pun pernah jadi korban deepfake, suara dan muka saya dipakai untuk penipuan. Lebih parahnya lagi, AI juga dipakai untuk menghina presiden. Ini sudah kebablasan dan perlu diatur. Kalau tidak, orang bisa seenaknya menghina dan menipu,” jelas Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Trump baru saja meneken aturan "Taket it Down Act" yang melarang penyebaran gambar intim tanpa persetujuan.
Entah itu memakai aplikasi Deepfake dan gambar mesum yang dibikin oleh AI. Aturan ini melarang siapa pun yang sengaja menyebarluaskan, mengancam untuk mempublikasikan gambar atau video intim tanpa izin, entah itu asli maupun hasil editan AI dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Ancamannya pun tak main-main, bisa dipenjara hingga 3 tahun atau mengganti kerugian kepada korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement