Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perizinan Migas Masih Ruwet, DEN Desak Penyederhanaan

Perizinan Migas Masih Ruwet, DEN Desak Penyederhanaan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo mendorong seluruh pejabat, terutama yang terlibat langsung dalam proses perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas), untuk serius menyederhanakan regulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyederhanaan ini mendesak demi kelancaran usaha dan peningkatan ketahanan energi nasional.

“Ya, para pejabat, terutama yang hadir saat pidato Presiden Prabowo tersebut. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi,” ujar Abadi kepada media, Senin (26/5/2025).

Abadi menyoroti sejumlah perizinan krusial yang kerap memperlambat proses di sektor migas, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi. Ia menilai kedua izin tersebut sering kali terkendala karena tidak memiliki batas waktu yang jelas serta bergantung pada keputusan kepala daerah.

Baca Juga: Migas 1 Juta BOEPD hingga PNBP Rp401.8 T, Pertamina Paparkan Pertumbuhan Bisnis di Rapat Dengar Pendapat DPR

”Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah regulasi di sektor migas sangat banyak dan sering kali tumpang tindih. Oleh karena itu, masing-masing kementerian dan lembaga terkait diminta mengidentifikasi poin-poin mana saja yang bisa disederhanakan, baik melalui penambahan sumber daya manusia maupun pemangkasan alur birokrasi.

Abadi menilai, penyederhanaan perizinan juga penting untuk membuka akses terhadap cadangan migas baru, terutama gas, yang saat ini banyak ditemukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream PT Pertamina (Persero). Ia menekankan bahwa percepatan izin sangat berpengaruh terhadap kecepatan implementasi Plan of Development (POD).

”Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual,” jelasnya.

Baca Juga: RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design

PHE mencatatkan temuan eksplorasi gas terbesar dalam 15 tahun terakhir. Pada 2024, sumber daya migas kontijen 2C yang ditemukan mencapai 652 juta barel setara minyak (MMBOE), naik 34% dibandingkan 2023 yang tercatat 488 MMBOE. Angka tersebut mencakup 2C Inplace sebesar 1,75 miliar barel setara minyak (BBOE), termasuk hasil evaluasi struktur migas eksisting.

Awal Mei 2025, PHE melalui Pertamina EP Sumsel juga berhasil menemukan gas pada sumur eksplorasi North Wilela–001 (NWLA–001) di Muara Enim, Sumatra Selatan. Tes produksi menunjukkan potensi gas mencapai 12,8 MMSCFD dan kondensat sekitar 500 barel per hari. Temuan ini diharapkan dapat menambah lifting migas nasional pada 2025.

Pernyataan Abadi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025.

"Saya ulangi, sederhanakan regulasi, ini ada kecenderungan tidak hanya di Indonesia. Indonesia ahlinya. Indonesia ahli membuat regulasi demikian sulit untuk kita sendiri ini harus kita kurangi. Pejabat yang tidak mau menyederhanakan regulasi akan saya ganti, akan saya copot," tegas Presiden Prabowo saat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: