Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Selain itu, Latif juga meminta pemilik kapal perikanan agar membekali para awak kapal perikanan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi yang sifatnya wajib dimiliki oleh seluruh awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement